JENIS-JENIS
DAN BENTUK BADAN USAHA
BADAN USAHA adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis
dan ekonomiis yang bertujaun mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering
kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha itu mengelola factor-faktor
produksi.
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai
bentuk. Di Indonesia, kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha sebagai berikut.
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
3. Koperasi
Berikut ini penjelasan dari bentuk-bentuk badan
usaha :
1.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha
yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh Negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan,
kecuali ada ketentuan lain berdasarkan Undang-Undang. Landasan Hukum pendirian
BUMN adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2): “ Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara”. Ayat (3): “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat”. Badan usaha yang didirikan dengan modal
pemerintah pusat disebut BUMN dan badan usaha yang didirikan dengan modal
pemerintah daerah disebut BUMD.
Adapun tujuan pemerintah mendirikn sebuah BUMN,
antara lain:
1. Menyelenggarakan
kepentingan umum dan pelayanan jasa kepada masyarakat.
2. Memupuk
salah satu sumber penerimaan Negara.
3. Mencegah
terjadinya monopoli oleh swsta.
4. Memperluas
jaringan kerja.
Sedangkan cirri-ciri BUMN sebagai berikut:
1. Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
2. Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
3. Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
4. Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
5. Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
6. Seluruh
atau sebagian modal milik Negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
7. Setiap
tahun perusahaan menyususn laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik
Negara. Berdasarkan undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan
(Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
1. Perusahaan
Jawatan (perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pada
pelayanan untuk masyarakat sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut. Contohnya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta
Api) kini berganti menjadi PT KAI.
Berikut ini ciri-ciri perjan :
a. Bidang
usaha bersifat public service, artinya mengutamakan pelayanan masyarakat umum
b. Perjan
merupakan bagian dari departemen dan dipimpin oleh seorang kepala.
c. Mendapatkan
fasilitas dari Negara.
d. Karyawannya
berstatus pegawai negeri.
e. Pengawasan
dilakukan secara hierarki maupun secara fungsional.
f. Modal
perjan merupakan bagian dari anggaran belanja dari departemen terkait.
2. Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah
perusahaan unit bisnis Negara yang seluruh modal dan pemilikan dikuasai oleh
pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik
yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti
perjan, perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai pegawai negeri.
Namun, perusahaan masih merugi meskipun status perjan diubah menjadi perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham perum tersebut ke publik
(go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Organ perum yatu dewan pegawas, menteri
dan direksi. Contoh perum/perusahaan umum yakni : perum peruri/ PNRI
(Percetakan Negara RI) perum
perhutani, perum damri, perum pegadaian,
dll.
Ciri-ciri perusahaan umum sebagai
berikut :
a. Melayani
kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
b. Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
c. Pada
umumnya bergerak dibidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat
d. Modal
seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan negqara yang dipisahkan, serta
dapat memperoleh pinjman dari dalam maupun luar negeri.
e. Dipimpin
oleh dewan direksi
f. Pimpinan
dan karyawan berstatus pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri
g. Perum
mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak.
h. Perum
dapat menuntut dan dituntut dimuka pengadilan dan diatur secara perdata.
3. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola
oleh Negara atau daerah. Berbeda dengan perum atau perjan, tujuan didirikannya
persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua member pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
Negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu
saja tidak jauh berbeda sifatnya degan Perseroan Terbatas/ PT Swasta, yakni
sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya/sebesar-besarnya. Saham
kepemilikan persero sebagian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh
pemerintah. Karena persero diharapkan dapat memperoleh laba yang besar, maka
otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang atau jasa yang
terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus
mencetak keuntungan. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.
Cirri-ciri persero sebagai berikut
:
a. Tujuan
utamanya mencari laba (komersial)
b. Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
c. Dipimpin
oleh direksi.
d. Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
e. Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f. Tidak
memperoleh fasilitas Negara
2.
BADAN
USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
Dasar pendirian BUMS adalh UUD 1945
pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS) merupakan badan usaha yang selruh modalnya dan pengelolaannya ditangani
oleh masyarakat (swasta).
Secara
umum, badan usaha milik swasta mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1. Bertujuan
untuk mencari keuntungan
2. Modal
berasal dari perseorangan maupun persekutuan, pinjaman, maupun laba yang tidak
dibagi.
3. Kekuasaan
tertinggi persero berada dalam rapat umum pemegang saham
4. Pengelola
dipilh melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
5. Memiliki
status badan hukum
6. Pembagian
keuntungan berdasarkan jumlah saham yang ditanamkan
7. Status
pegawai sebagai karyawan swasta
Sedangkan beberapa
cirri khusus Badan Usaha Milik Swasta sebagai berikut :
1. Dimiliki
oleh perseorangan atau persekutuan
2. Pemiliki
dapat bertindak sebagai pengelola, sedang pengelolanya diserahkan kepada tenaga
professional
3. Keuntungan
dan kerugian menjadi tanggungan pemilik atau pemimpin
4. Keberhasilan/kegagalan
badan usaha tergantung padakecakapan pemilik atau pemimpin.
Adapun macam-macam BUMS sebagai berikut :
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan ini merupakan suatu badan
usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh
resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai
direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri, maka apabila ada
kekurangan dala biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun, ada
pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan sebagai berikut :
a. Pendirian
perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
b. Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relative kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas
c. Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan
d. Memiliki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan
e. Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya
f. Dalam
hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan
harus bayar pajak perseorangan
g. Semua
keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas
oleh pemilik
Sementara
itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perseorangan dalam hal sebagai
berikut :
a. Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang
artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau inventasi
dari perbankan relative sulit, terutama untuk jumlah yang besar
b. Ikut
tender
Perusahaan perseorangan relative
sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenihi persyaratan kelengkapan
dokumen dan jumlah dana yang tersedia
c. Tanggung
jawab
Pemilik perusahaan perseorangan
bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh
d. Kelangsungan
hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau
umur perusahaan relative lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari
peganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi
kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir
e. Sulit
berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang
jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam
mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin
memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
f. Administrasi
yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalakan aktivitasnya
perusahaan perseorangan tidak mengelola administrasi secara baik, sehingga
dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap
transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
2. Firma
(fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan
minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2
cara, yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi,
prosesnya harus sampai diberita Negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan
prosesnya tidak sampai ke sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh
pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Ketentuan mengenal firma diatur dalam pasal 16 KUHD
yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP, yang intinya menyebutkan beberapa
ketentuan seperti berikut ini :
a. Dalam
keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Tidak
boleh memasukkan anggota baru, kecuali atas persetujuan anggota lain
c. Keanggotaan
tidak bisa dipindahtangankan kepada orang lain, selama anggota tersebut masih
hidup
d. Apabila
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi utang perusahaan, maka kekayaan
pribadi para sekutu/ anggota firma menjadi jaminan
e. Sekutu/anggota
yang tidak memasukkan modal tetapi hanya tenaga kerja saja, akan memperoleh
bagian laba atau rugi sama dengan sekutu/anggota yang memasukkan modal
terkecil, kecuali ada ketentuan-ketentuan lain dalam akta pendirian.
Mendirikan perusahaan
bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma sebagai berikut :
a. Untuk
mendirikan firma relative mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun
jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat karena
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
b. Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan
akta di bawah tanda tangan (tidak formal)
c. Lebih
mudah memperoleh modal karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Apalagi
jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak
peraturan pemerintah yang mengatur
d. lebih
mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk
badan hukum firma sebagai berikut :
a. pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang dimilikinya.
b. Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau menggundurkan diri, maka
akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
c. kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya
d. kesulitan
dalam menghimpun dana untuk jumlah besar serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
3. Perseroan
Komanditer (CV)
komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
...........
Karakteristik badan usaha CV
sebagai berikut :
a. CV
didirikan minimal 2 orang< dimana salah satu bertindak sebagai persero
Komplementer (persero aktig) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai
direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai persero komanditer (persero
pasif)
b. Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atau perseroan.
Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung
jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian
c. Adapun
utntuk perseroan komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping
patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke
dalam perseroan.
Adapun keuntungan dalam
mendirikan CV sebagai berikut :
a. Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menengah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
b. CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
c. Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
d. CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada persero pasif,
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
dimiliki oleh persero aktif.
e. Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja, pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada persero pasif tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Sedangkan kelemahan jika memilih
perusahaan dalam bentuk CV sebagai berikut :
a. Persero
pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila persero pasif menjadi persero
aktif
b. Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik
proyek besar.
c. Pendirian
CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memperlukan syarat yang cukup
banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan
didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat.
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau Naamloze
Vennootschap (NV) adalah perseroan antara dua orang atau lebih, dengan modal
yang terdiri atas saham-saham. Modal diperoleh dengan cara mengeluarkan
saham-saham dan kemudian dijual kepada masyarakat. Setiap persero mempunyai
satu atau lebih saham,serta tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang
ditanamkan pada PT. Badan Usaha yang berbentuk PT, kekayaan pribadi para
pemegang saham dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Saham yang dimiliki pemilik
modal terdiri atas berbagai jenis. Berikut ini jenis-jenis saham berdasarkan
perbedaan hak.
a. Saham
biasa
b. Saham
preferen
c. Saham
bonus
d. Saham
pendiri
e. Saham
kosong
Berikut ini cirri utama
dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas :
a. Kewajiaban
terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya,
jika perusaaan menanggung hutang, maka kewajiaban pemilik hanya terbatas kepada
modal yang disetorkan. Oleh karena itu, harta pribadi tidak ikut dijaminkan
untuk membayar kewajiaban tersebut.
b. Kemudahan
alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut
kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat
dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
c. Usia
PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk Perseroan TErbatars
memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun
pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainya.
d. Kemampuan
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin
memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor
untuk mempercayainya
e. Kebebasan
untuk melakukan berbagai aktifitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun
wilayah operasinya lebih luas dan beragam
Adapun macam-macam
perseroan terbatas (PT) sebagai berikut :
a. PT
Terbuka (umum)
PT
Terbuka yaitu Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyrakat melalui
pasar modal (go public). Saham diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap
orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b. PT
Tertutup
PT
Tertutup yaitu Perseroan Terbatas yang persero-perseroannya terbatas pada
orang-orang tertentu, biasanya terbatas pada lingkungan keluarga sendiri dan
tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
c. PT
Kosong
PT
Kosong yaitu Perseroan Terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan
hanya tinggal nama saja.
5. Yayasan
Yayasan ialah bentuk badan usaha
yang bergerak dibidang bersifat social. Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya
sekedar untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam usaha sosialnya.
Pendirian yayasan harus berdasarkan
akta notaris. Pendiri yayasan tidak mempunai hak atas kekayaan dari yayasan.
Oleh karena itu, semua pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas
terhadap yayasan tersebut.
3.
KOPERASI
Koperasi di Indonesia merupakan salah satu bentuk
badan usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan “Perekonomian
disusun sebagai sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Dengan menetapkan koperasi sebagai cirri utama perekonomian Indonesia, maka
makna pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai soko guru
perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam tata perekonomian nasional.
Secara etimologis, koperasi berasal dari kata
cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan
atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama
dibidang ekonomi, social, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, koperasi Indonesia
mengandung beberapa konsep pokok sebagai berikut.
a. Koperasi
adalah badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus
memperoleh laba, namun demikian laba bukanlah tujuan utama dala koperasi.
b. Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini menunjukkan
bahwa koperasi bukanlah kumpulan modal.
c. Prinsip
koeprasi, koperasi adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi.
d. Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat, maksudnya adalah bahwa koperasi
Indonesia didirikan selain untuk kepentingan anggota, juga untuk kepentingan
masyrakat.
e. Koperasi
Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, maksudnya adalah bahwa semua
keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.
Landasan Koperasi Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan
koperasi Indonesia sebagai berikut :
a. Landasan
Idiil adalah Pancasila
Artinya, koperasi Indonesia harus
mendaftarkan dirinya kepada pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi
landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
b. Landasan
Struktural adalah UUD 1945
Koperasi berlandaskan UUD 1945
khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut.
1). Segala kegiatan koperasi adalah
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2). Mengutamakan kesejahteraan
seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran
perseorangan.
c. Landasan Mental berupa Kesetiakawanan dan Kesadaran
Berpribadi
Artinya di antara sesame anggota koperasi
harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan, dan dan
masing-masing anggota tidak tergantung pada olrang lain.
d. Landasan
Operasional
Landasan operasional merupakan tata
aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan
pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas
masing-masing. Semua badan usaha yang berbentuk koperasi di Indonesia harus
didirikan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012.
Tujuan koperasi
Koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasioanal dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk
mencapai tujuan tersebut, koperasi berfungsi sebagai berikut :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
b. Berperan
serta secara aktif mempertinggi taraf kehidupan anggota dan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-prinsip koperasi
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi yang meliputi
:
a. Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengawasan
oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
c. Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
d. Koperasi
merupakan badn usaha swadaya yang otonom dan independen
e. Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.
f. Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat local, nasional, regional,
dan internasional.
g. Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.